Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, yaitu
1. Koperasi Produsen
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa

Khusus Koperasi Simpan pinjam berdasarkan permenkop Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentan usaha simpan pinjam, baik yang KSP/Unit Simpan Pinjam Konvensional/Syariah wajib memenuhi izin simpan pinjam dengan sudah di milikinya Badan Hukum, NIB, NPWP, bukti kepemilikan kantor/sewa, rekeing a.n Koperasi, berikut secara lengkap daftar yang harus di penuhi pada OSS secara bertahap :

Ingin mendalami regulasi pemberlakuan permenkop no 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam dibahas klik disini

Untuk Memenuhuni kepemilikan adminisitrasi keuangan (No. 9) yang tersertifikasi kompetensi BNSP berikut infonya :

Dengan mengikuti pelatihan secara mandiri ini Gratis Software aplikasi simpan pinjam senilai 6 Jt , snack dan makan siang 4x selama 4 hari, link pendaftaran pelatihan juru buku https://bit.ly/Juru_buku2401

Format permohonan uji kepatutan pengurus dan pengawas bisa di klik disini

Jika ada yang kurang di pahami terkait perizinan bisa mengajukan pendampingan gratis selama 1 tahun oleh pendamping koperasi berkelanjutan seperti mengurus NIK, kegiatan RAT, pengembangan usaha koperasi dll oleh pendamping yang kompeten dan memiliki SK pengangkatan dari pemerintah disini