Perubahan Akta Koperasi Konven/Syari’ah
Rp 5.000.000
Dasar Hukum :
UU Nomor 25 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi, Permenkumham R1 No. 14 Tahun 2019, PP No 4 Tahun 1994, PP 9 Tahun 1995, Permenkop No. 10/Per/M.Kukm/Ix/2015, Permenkop No 15 Per/M.Kukm/Ix/2015.
Persyaratan :
- Dua rangkap Akta Perubahan Koperasi yang telah dibuatkan oleh Notaris.
- Berita Acara Rapat Anggota perubahan Anggaran dasar Koperas
- Surat Kuasa.
- Laporan Keuangan
- Rencana kegiatan Usaha Koperasi kedepan / RAPBK.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pemrubahan Anggaran dasar.
- NIK ( nomor induk koperasi).
- Daftar Nama Anggota Koperasi
- (Format diatas bisa dimintakan di admin kami)
Prosedur :
- Rapat dengan anggota untuk perubahan anggaran dasar
- Ke dinas koperasi untuk meminta draft anggaran dasar yg ingin di rubah
- Setalah perubahan verifikasi ke dinas koperasi
- Setelah verifikasi lanjut ke notaris
Waktu Pelayanan :
5 (Lima) Hari kerja